Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 sudah menanda-tangani Ketentuan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 mengenai Kampanye Penentuan Umum Lewat Pemakaian Layanan Telekomunikasi. Adanya ketentuan baru ini, karena itu ketentuan awalnya, yakni Ketentuan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 mengenai Kampanye Penentuan Umum Lewat Layanan Telekomunikasi dicabut serta tidak berlaku , sebab tidak sesuai keadaan hukum serta basic hukum yang berlaku. jasa kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu. Walau waktu kampanye Pemilu 2014 telah mulai berjalan, tetapi Ketentuan Menteri masih penting, sebab minimum menangani beberapa masalah yang telah mulai banyak dirasakan oleh beberapa masyarakat, yakni dari mulai terdapatnya SMS dari Calon legislatif tersendiri serta atau dari Team Kesuksesan untuk pilih Calon legislatif tersendiri dengan iming-iming imbalan uang tersendiri dengan menulis atau mengirim pada nomor tersendiri. Atau modus lain dengan langkah mengirim SMS dengan mendiskreditkan nama Calon legislatif atau Partai politik tersendiri yang lain dengan arah untuk menggerakkan tidak pilih Calon legislatif tersendiri yang didiskreditkan. Team Sukses serta atau Partai politik tersendiri masih dibolehkan (bekerja bersama dengan pelaksana telekomunikasi) contohnya mem-broadcast SMS nya dengan tunjukkan jati diri Calon legislatif atau Parpolnya pada feature pengirimnya (contoh from: XYZ, ata Partai politik ABC), tetapi tidak dibolehkan meminta pelaksana telekomunikasi untuk mendapatkan jati diri data pemakai telekomunikasi yang akan di-target waktu broadcast. Sebenarnya publik sekarang condong semakin gawat serta pintar ialah benar. Tetapi bagaimanapun kampanye Pemilu memakai layanan telekomunikasi harus tetap dengan spesial ditata, sebab adalah sisi dari edukasi politik pada warga juga. Hingga kalau berlangsung pelanggaran oleh Calon legislatif, Team Sukses, Partai politik tersendiri serta atau oleh faksi peserta Kampanye yang lain, karena itu ialah hak masyarakat untuk mengemukakan laporan pengaduannya baik pada BRTI atau langsung pada Bawaslu serta Panwaslu. Ketentuan Menteri ini bukan sekedar berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, dan juga kampanye Pemilihan presiden 2014 dan kampanye Pemilihan kepala daerah. Yang butuh diterangkan lewat Tayangan Wartawan ini ialah, sebenarnya penentuan Ketentuan Menteri ini benar-benar tidak ada kebutuhan politik apa pun serta tidak ada hubungannya dengan satu kebutuhan politik apa pun, sebab saat mendekati Pemilu 2009 juga Ketentuan Menteri yang sama diedarkan. Namun mengingat ruangan cakupan yang ditata dalam Ketentuan Menteri ini lebih pada layanan telekomunikasi yang dikerjakan oleh beberapa pelaksana telekomunikasi , karena itu banyak hal yang tidak ditata dalam ketetapan ini misalnya sosial media dan lain-lain bukan bermakna tidak ada pengaturannya. Pemakaian sosial media pada umumnya masih merujuk pada UU berkaitan misalnya UU ITE, dimana di UU ITE dengan jelas ditata contohnya tidak bisa mendistribusikan serta atau mengirim sampai bisa didapati terdapatnya content pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain-lain, termasuk bila ada faksi yang tidak memiliki hak yang meningkatkan serta atau kurangi satu situs Partai politik tersendiri, Banyak hal penting yang ditata dalam Ketentuan Menteri ini ialah seperti berikut: Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi dikerjakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu serta/atau Team Kampanye Pemilu sesuai ketetapan ketentuan perundang- undangan. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Team Kampanye Pemilu seperti disebut harus didaftarkan pada Komisi Penentuan Umum, Komisi Penentuan Umum Propinsi, serta/atau Komisi Penentuan Umum Kabupaten/Kota. Materi kampanye Peserta Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi berbentuk pesan serta/atau info yang mencakup visi, misi, serta program Peserta Pemilu. Waktu serta tanggal penerapan Kampanye Pemilu dikerjakan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. Pelaksana Kampanye Pemilu serta/atau Team Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi dilarang: mempermasalahkan basic negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; lakukan pekerjaan yang membahayakan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengejek satu orang, agama, suku, ras, kelompok, calon serta/atau Peserta Pemilu lainnya; menghasut serta mengadu domba perorangan atau warga; mengganggu keteraturan umum; meneror untuk lakukan kekerasan atau menyarankan pemakaian kekerasan pada satu orang, sekumpulan anggota warga, serta/atau Peserta Pemilu lainnya; bawa atau memakai sinyal gambar serta/atau atribut lain tidak hanya dari sinyal gambar serta/atau atribut Peserta Pemilu yang berkaitan; serta/atau menjanjikan atau memberi uang atau materi yang lain pada peserta kampanye. Selama saat tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang ke arah pada kebutuhan yang memberikan keuntungan atau bikin rugi Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi bisa dikerjakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu serta/atau Team Kampanye Pemilu otomatis. Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi otomatis seperti disebut dikerjakan lewat kerja sama dengan Pelaksana Telekomunikasi yang menyiapkan service pengiriman pesan/content ke banyak arah. Kerja sama seperti disebut bisa dikerjakan dengan Pelaksana Layanan Penyediaan Content, Pelaksana Jaringan Bergerak Seluler, serta/atau Pelaksana Jaringan Masih Lokal Tanpa ada Kabel dengan Mobilitas Hanya terbatas. Kampanye Pemilu seperti disebut dikerjakan dalam rencana pengutaraan pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu pada warga dengan memakai bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan serta gambar, atau suara serta gambar, yang berbentuk naratif, grafis, ciri-ciri, interaktif ataukah tidak interaktif. Kampanye Pemilu seperti disebut dikerjakan dengan memakai service seperti ditata dalam ketetapan ketentuan perundang-undangan. Pelaksana Telekomunikasi seperti disebut harus menyiapkan sarana buat Konsumen setia untuk menampik penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai ketetapan Penyelenggaraan Layanan Penyediaan Content seperti ditata dalam ketentuan perundang-undangan. Sarana seperti disebut sekurangnya berbentuk SMS-center untuk menyimpan penampikan Konsumen setia. Sesudah Konsumen setia seperti disebut menampik penerimaan pesan kampanye Pemilu, Pelaksana Layanan Penyediaan Content dilarang lakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu selanjutnya. Pelaksana telekomunikasi harus patuhi larangan kampanye seperti disebut dalam penerapan Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi otomatis seperti disebut. Dalam soal Pelaksana telekomunikasi menemukenali terdapatnya sangkaan pelanggaran pada ketetapan seperti disebut, Pelaksana telekomunikasi harus memberikan laporan pada BRTI dengan tembusan pada Tubuh Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Propinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, serta/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri. Dengan memerhatikan ketetapan seperti disebut serta berdasar keinginan Tubuh Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Propinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, serta/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri pada BRTI, pelaksana jaringan telekomunikasi seperti disebut harus hentikan kerja sama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Team Kampanye Pemilu, serta/atau mungkin dengan Pelaksana Layanan Penyediaan Content. Pelaksana jaringan telekomunikasi serta Pelaksana Layanan Penyediaan Content dilarang memberi data nomer Konsumen setia atau data lain yang berkaitan dengan Konsumen setia pada Pelaksana Kampanye Pemilu serta/atau Team Kampanye Pemilu. Penerapan Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi dilarang membebankan ongkos pada Konsumen setia. Pelaksana Telekomunikasi harus memberi alokasi waktu yang sama serta memperlakukan dengan sama Peserta Pemilu untuk mengemukakan materi kampanye. Penataan serta penjadwalan pemuatan serta penayangan materi kampanye seperti disebut dikerjakan oleh pelaksana Telekomunikasi. Pelaksana Telekomunikasi dilarang terima program sponsor dalam format atau fragmen apa pun yang bisa digolongkan jadi kampanye yang berlawanan dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. Pelaksana Telekomunikasi dilarang lakukan penggalangan dana untuk kepentingan Kampanye Pemilu yang diambil dari penerapan Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi. Pelaksana Telekomunikasi dilarang lakukan diskriminasi biaya pada pelaksana Kampanye Pemilu serta/atau Team Kampanye Pemilu. Pelanggaran pada ketetapan dalam Ketentuan Menteri ini dikenai sangsi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan serta pengaturan atas penerapan Kampanye Pemilu lewat Layanan Telekomunikasi dikerjakan oleh BRTI. Dalam penerapan pengawasan serta pengaturan seperti disebut, BRTI bekerjasama dengan Tubuh Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Propinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, serta/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2019
Categories |